Terkini

Dasar Hukum Bursa Kerja Khusus (BKK)






Dasar Hukum



  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ;
  2. Undang-undang No. 4 tahun 1999 tentang Pemerintah Provinsi daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia.
  3. Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3414) sebagaimana telah diubah dengan' Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998 (Lembaran Negara 1998 Nomor 91. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3764;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, tambahan Lembaga Negara Nomor 3952);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standarisasi Nasional Pendidikan
  7. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0490/U/1992 tentang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK):
  8. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 053/U/2001 tentang Penyusunan Standar Pelayanan Minimal:
  9. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan dan Pembinaan Tenaga Kerja Dalam Negeri No. Kep – 49 / DPPTKDN / 2003 Tentang Petunjuk Teknis Bursa Kerja Khusus
  10. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 3 Tahun 2001 tentang Bentuk, Susunan, Organisasi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretaris Dewan Perwakilan rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
  11. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 21 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  12. Keputusan  Gubernur Provinsi DKI Jakarta no. 4152/2003 tentang pengangkatan Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  13. Dask Subdis Pendidikan SMK Dinas Dikmenti Provinsi DKI Jakarta tahun 2008.

SMK HANG TUAH 1 - Team

Gambar tema oleh sbayram. Diberdayakan oleh Blogger.