RECEIPTIONIST OFFICER JOB DESCRIPTION
URAIAN KERJA PETUGAS RECEIPTIONIST
Program resepsionis adalah program yang dikembangkan oleh Jurusan Administrasi Perkantoran SMK HANG TUAH 1 dalam rangka melatih profesionalisme siswa Jurusan Administasi Perkantoran dalam bekerja, diharapkan dengan dikembangkannya program ini siswa memiliki kesiapan mental dan kemapanan dalam wawasan dunia kerja.
Oleh karena itu untuk mensukseskan program resepsionis ini perlu ditetapkan Uraian Kerja bagi Petugas Resepsionis SMK HANG TUAH 1 JAKARTA sebagai berikut :
1. Penanganan Telepon (Telephone Handling).
a. Menerima Telepon.
b. Mencatat pesan dari penelpon dan menyampaikan kepada pihak yang dituju.
c. Mencatat telepon masuk pada Buku Penerimaan Telepon.
2. Penanganan Tamu (Guest Handling)
a. Menerima Tamu dan menindak lanjuti kepentingan tamu.
b. Meminta tamu untuk mengisi buku tamu.
CODE OF CONDUCT SMK HANG TUAH 1 JAKARTA RECEIPTIONIST OFFICCER
TATA TERTIB PETUGAS RESEPSIONIS SMK HANG TUAH 1 JAKARTA
1. Petugas Resepsionis adalah siswa/siswi kelas X, XI, atau XII Jurusan Administrasi Perkantoran.
2. Petugas Resepsionis bertugas menurut jadwal yang telah ditetapkan oleh pihak sekolah.
3. Petugas Resepsionis bertugas mulai awal hingga akhir Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
4. Petugas Resepsionis tidak bertugas selama UTS dan UAS berlangsung.
5. Petugas Resepsionis tidak diperkenankan untuk makan dan minum dimeja resepsionis.
6. Petugas Resepsionis berkewajiban untuk menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan tugasnya.
7. Petugas Resepsionis tidak melayani pembelian makanan atau tugas-tugas yang tidak terdapat dalam Job Description.
8. Petugas Resepsionis berkewajiban untuk menjaga etika kesopanan dalam hal tingkah laku, tutur sapa, dan penampilan terhadap tamu, guru dan sesama siswa.
9. Petugas Resepsionis berkewajiban untuk menggunakan setelan pakaian kantor (Blazer, Rok dan Sepatu Pantopel) selama menjalankan tugas.
10. Petugas Resepsionis berkewajiban menjaga penampilan wajah (make up), tatanan rambut, pakaian beserta aksesorisnya dalam batas kewajaran.